SimpulNusantara.com_Bulukumba, Polemik data desil yang menentukan akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan sejumlah layanan publik mulai bergerak dari ruang diskusi ke meja parlemen. Bulukumba Institute mendesak persoalan tersebut mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Bulukumba, menyusul berbagai kritik dan keluhan warga dalam forum diskusi publik bertajuk *“Desil: Solusi atau Bencana?”*
Direktur Eksekutif Bulukumba Institute, Loade Setyawarmam, yang akrab disapa Wawan, mendatangi DPRD Bulukumba, Kamis (5/11/2026). Kedatangannya diterima langsung Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Pahidin Hdk, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pertemuan itu menjadi langkah lanjutan atas hasil dialog publik yang digelar Bulukumba Institute pada Kamis malam (29/10/2026) di Pelataran Warkop AR, Bulukumba.
Dalam pertemuan tersebut, Fahidin menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat dan Bulukumba Institute.
Langkah ini membuka peluang agar persoalan desil tidak berhenti sebagai perdebatan publik, tetapi masuk ke ruang pengawasan dan pembahasan legislatif.
Persoalan desil bukan sekadar urusan angka dalam sistem administrasi pemerintahan. Di balik klasifikasi tersebut, ada nasib masyarakat yang aksesnya terhadap program bantuan dan layanan sosial dapat dipengaruhi oleh status data.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat, atau justru menyisakan jarak antara angka di dalam sistem dan kenyataan di lapangan?
Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam forum Bulukumba Institute. Sejumlah peserta menyoroti perubahan status desil, akurasi pendataan, hingga mekanisme pemutakhiran dan koreksi data yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih terbuka.
Forum tersebut menghadirkan perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pesertanya berasal dari kalangan aktivis sosial, insan pers, LSM, serta masyarakat sipil.
Diskusi dipandu Ketua Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Kabupaten Bulukumba, Saiful Alief Subarkah.
Perdebatan yang berkembang memperlihatkan satu persoalan mendasar: masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan teknis. Mereka membutuhkan kepastian bahwa data yang digunakan pemerintah sesuai dengan kondisi faktual dan memiliki mekanisme koreksi yang dapat diakses.
Keputusan membawa persoalan desil ke DPRD menjadi momentum penting. Sebab, persoalan data sosial tidak cukup diselesaikan melalui koordinasi administratif antarlembaga tanpa pengawasan dan keterlibatan publik.
Rapat Dengar Pendapat yang direncanakan diharapkan mempertemukan masyarakat dengan institusi terkait untuk mengurai persoalan secara terbuka. Mulai dari proses pendataan, perubahan klasifikasi, verifikasi lapangan, hingga mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak tercermin dalam data.
Pemerintah desa dan kelurahan juga perlu dilibatkan. Mereka berada paling dekat dengan kehidupan masyarakat dan memiliki informasi mengenai perubahan kondisi sosial ekonomi warga di wilayahnya.
Namun, kedekatan aparat lokal dengan masyarakat harus diikuti mekanisme verifikasi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD pun dituntut tidak sekadar menjadi tempat menyampaikan keluhan. Fungsi pengawasan legislatif perlu digunakan untuk memastikan setiap persoalan memperoleh jawaban dan tindak lanjut yang terukur.
Bagi Wawan, tindak lanjut ke DPRD merupakan bagian dari upaya mengawal aspirasi masyarakat agar memperoleh ruang penyelesaian yang lebih konkret.
Ketika data menjadi dasar penentuan akses terhadap program sosial, kesalahan pendataan bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian layanan.
Pertanyaan *“Desil: Solusi atau Bencana?”* kini memasuki babak berikutnya.
Publik tidak cukup diberi penjelasan bahwa sistem telah bekerja sesuai prosedur. Yang lebih penting adalah membuktikan bahwa prosedur tersebut menghasilkan data yang akurat, adil, dan sesuai kenyataan.
Pada akhirnya, kualitas kebijakan sosial tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem pendataan, tetapi dari kemampuannya mengenali masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Jika data keliru, siapa yang bertanggung jawab? Dan jika warga dirugikan, ke mana mereka harus mengadu?
Pertanyaan itu semestinya menjadi agenda utama dalam RDP mendatang. Sebab, data sosial dibuat untuk melindungi masyarakat, bukan justru membuat mereka kehilangan kepastian.












