SimpulNusantara.com_Bulukumba, DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bulukumba resmi mengambil langkah pendampingan hukum terhadap seorang perawat jaga IGD Puskesmas Gattareng yang menjadi korban dugaan pemukulan dan penamparan oleh keluarga pasien. Insiden ini terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Pendampingan tersebut diajukan melalui surat resmi bernomor 025/DPD.PPNI/SP/K.S/VIII/2025 yang ditujukan kepada DPW PPNI Sulawesi Selatan sebagai bentuk permintaan dukungan dan penguatan advokasi hukum.
Ketua DPD PPNI Bulukumba, Abd. Jalil, S.Kep., Ns, menegaskan bahwa kehadiran PPNI adalah bagian dari komitmen organisasi dalam melindungi martabat serta keselamatan tenaga perawat dalam menjalankan tugas.
> “Setiap perawat memiliki hak untuk bekerja dengan aman. Ketika terjadi tindakan kekerasan, intimidasi, atau ancaman saat bertugas, maka PPNI wajib hadir memberikan pendampingan hukum. Ini bukan sekadar respons, tetapi komitmen perlindungan profesi,” tegas Abd. Jalil.
Menurut laporan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) PPNI Gantarang 2, peristiwa bermula ketika seorang perawat menangani pasien dalam kondisi tidak sadar di IGD pada pukul 17.45 WITA. Bersama tim jaga, perawat tersebut telah melakukan tindakan kegawatdaruratan hingga pasien dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 18.20 WITA.
Keluarga pasien meminta jenazah segera dipulangkan. Namun, ambulans Puskesmas saat itu tengah digunakan untuk kegiatan vaksinasi massal. Pihak Puskesmas kemudian menghubungi unit rujukan RSUD Sultan Daeng Radja untuk penjemputan jenazah.
Dalam masa menunggu tersebut, situasi memanas. Keluarga pasien diduga melontarkan kata-kata kasar, kemudian melakukan pemukulan dan penamparan terhadap perawat yang bertugas. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis hingga sulit mengingat detail kejadian. Kondisi IGD yang tidak kondusif membuat korban dipindahkan sementara ke rumah dinas sebelum akhirnya dijemput keluarganya.
Sekitar pukul 21.00 WITA, korban bersama keluarga serta rekan sejawat melapor ke Polres Bulukumba. Proses visum dan pemeriksaan lanjutan dilakukan di RSUD Sultan Daeng Radja.
Kasus ini kemudian berlanjut ke proses persidangan. Pada 2 Desember 2025, pengadilan memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara atas tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
Ketua PPNI Bulukumba, Abd. Jalil, menegaskan bahwa pendampingan ini menunjukkan keseriusan organisasi dalam melindungi anggotanya.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak merugikan anggota yang telah bekerja sesuai standar pelayanan. Perawat adalah garda depan layanan kesehatan, dan keamanan mereka wajib menjadi perhatian. PPNI akan terus mengawal setiap kasus yang berkaitan dengan keselamatan profesi,” ujarnya.
PPNI Bulukumba memastikan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan hingga seluruh proses selesai. Organisasi ini juga berharap kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak kembali terjadi.
“Kami berharap tidak ada lagi perawat atau tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas pengabdian,” tutup Abd. Jalil.












