SimpulNusantara.com_Bantaeng, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Satu orang pejabat daerah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Adalah Andi Zaenal Sopyan (AZ), Camat Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Bantaeng terkait dugaan penggelapan anggaran Dana Desa Pattalassang.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH., MH., dalam konferensi pers resmi yang digelar di Kantor Kejari Bantaeng pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif serta pengumpulan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara Andi Zaenal Sopyan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa,” tegas Satria Abdi di hadapan awak media.
Menurut Satria, meskipun pihaknya belum mengumumkan secara rinci total kerugian keuangan negara, penyelidikan yang dilakukan telah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dan penggelapan anggaran Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait modus operandi yang dilakukan tersangka, termasuk memeriksa sejumlah dokumen keuangan desa serta memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat proses pembuktian,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Satria menegaskan bahwa Kejari Bantaeng akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tegaskan, penegakan hukum dalam kasus korupsi akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Kejari Bantaeng juga mengimbau kepada seluruh pejabat desa dan aparatur pemerintahan daerah agar mengelola Dana Desa secara jujur, transparan, dan akuntabel.
“Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Satria Abdi.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Kejari Bantaeng berkomitmen akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik.