SimpulNusantara.com_BULUKUMBA – Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba berinisial RA alias R (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, mengungkapkan bahwa RA ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Sulsel menyatakan delapan sachet kristal bening seberat 2,8425 gram yang disita dari RA positif mengandung metamfetamin (sabu).
“Meskipun hasil tes urine RA negatif, ia diduga kuat berperan sebagai penjual,” jelas Marala pada Jumat (16/5/2025).
RA kini ditahan di Rutan Polres Bulukumba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, RA ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain.












