Berita  

Sat Lantas Polres Bulukumba Gelar Operasi Keselamatan 2025, Fokus pada Kesadaran Berlalu Lintas

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba menggelar Operasi Keselamatan 2025 yang telah memasuki hari ke-10. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Operasi berlangsung pada Rabu (19/02/2025) dengan berbagai upaya sosialisasi dan pengawasan di lapangan.

 

Dalam operasi ini, personel Sat Lantas Polres Bulukumba tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas tetapi juga mengedukasi para pengendara mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas.

 

Kanit Regident Sat Lantas Polres Bulukumba, IPDA Dimas Adji Saputra, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Keselamatan Pallawa tahun ini, yaitu:

 

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Berkendara dalam keadaan mabuk.

5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

6. Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

8. Melawan arus dan melebihi batas kecepatan maksimal.

 

Dalam operasi ini, IPDA Dimas Adji Saputra menekankan dua prioritas utama, yaitu pengendara di bawah umur atau yang tidak memiliki SIM serta penggunaan plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dasar Hukum dan Pentingnya SIM serta TNKB

Terkait regulasi SIM, hal ini diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

 

Sementara itu, penggunaan TNKB yang sesuai spesifikasi teknis diatur dalam Pasal 68 UU yang sama, yang menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan TNKB yang sah.

 

“Penertiban SIM dan plat nomor yang tidak sesuai standar ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk masyarakat umum, aparatur pemerintah, anggota Polri, dan lembaga lainnya,” tegas IPDA Dimas.

 

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2022 ini juga menjelaskan bahwa SIM berfungsi sebagai tanda registrasi dan identifikasi pengemudi, yang membuktikan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Sementara itu, TNKB berfungsi sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri, berisi kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku, dan wajib dipasang pada kendaraan sesuai aturan.

 

Dengan adanya Operasi Keselamatan 2025 ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.