SimpulNusantara.com_Bulukumba, Dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba gencar melakukan berbagai upaya. Termasuk memberikan imbauan kepada masyarakat Bulukumba.
Kepala DLHK Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan, beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/146/DLHK Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik, Plastik Sekali Pakai, Kantong Plastik, dan Styrofoam.
“Surat edaran ini ditujukan kepada para Kepala OPD, BUMN, Camat, Pimpinan Kantor Swasta, Kepala Sekolah, Pedagang, Pemilik/Pengelola Pasar Modern, Cafe, Rumah Makan, serta Pimpinan Hotel dan Wisma di Bulukumba,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.
“Poin Penting dalam Surat Edaran tersebut pertama Mengurangi penggunaan bahan yang berpotensi menimbulkan sampah plastik sekali pakai seperti gelas kemasan air minum berbahan plastik, kantong plastik, dan Styrofoam di lingkungan masing-masing.
Kedua Dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya di kantor, diimbau untuk tidak menyediakan makanan atau minuman dalam kemasan plastik.
Ketiga Menyediakan dispenser atau teko air minum serta gelas yang dapat digunakan kembali dalam setiap kegiatan rapat atau pertemuan di aula. Keempat Para pedagang, pengelola pasar modern, cafe, rumah makan, hotel, penginapan, dan wisma dihimbau untuk tidak menggunakan kantong plastik dalam kegiatan usahanya serta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan,” tambahnya.
Andi Ukke Permatasari menegaskan bahwa, kebijakan ini harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
“Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai adalah langkah penting untuk menjaga lingkungan kita tetap bersih dan sehat. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan kebijakan ini demi masa depan yang lebih baik,” ujar Kepala Dinas DLHK Bulukumba.
Sebagai bentuk koordinasi dan dukungan, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Kepala P3E Sulawesi dan Maluku di Makassar serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait, sehingga dapat mengurangi dampak negatif sampah plastik, melestarikan lingkungan, serta menciptakan Bulukumba yang lebih hijau, bersih, dan sehat.