Satlantas Polres Bulukumba Tingkatkan Patroli, Dua Motor Diduga Akan Digunakan Balap Liar Diamankan

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulukumba meningkatkan patroli rutin di kawasan Jalan Dua Jalur Pantai Merpati, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas balap liar yang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja, Sabtu (11/7/2026).

Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP H. M. Nawir, S.Sos., M.M., mengatakan kawasan tersebut sering dijadikan tempat berkumpul para remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada sore hingga malam hari.

“Keluhan masyarakat menjadi perhatian kami. Karena itu, personel piket Turjawali kami perintahkan untuk melaksanakan patroli secara rutin di sekitar Pantai Merpati guna mencegah terjadinya balap liar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman serta kondusif,” ujar AKP H. M. Nawir.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati dua remaja berada di lokasi yang diduga sedang menunggu rekan-rekannya untuk melakukan aksi balap liar. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Soul GT berwarna hitam dan Yamaha Mio M3 125 berwarna merah.

Kedua kendaraan tersebut selanjutnya dibawa ke Posko Satlantas Polres Bulukumba untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP H. M. Nawir juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya pada malam hari, serta mengajak para remaja untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Balap liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat merenggut nyawa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di jalan,” tegasnya.

Satlantas Polres Bulukumba menegaskan akan terus mengintensifkan patroli serta melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.