SimpulNusantara.com_Bulukumba, Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Fastrata Buana terhadap sejumlah karyawannya di Kabupaten Bulukumba terus menjadi perhatian berbagai pihak. Kasus yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba itu kini mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba.
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Bulukumba, Alam Nur, menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak yang wajib dihormati dan dilindungi, termasuk hak atas kepastian hukum, prosedur yang jelas dalam proses PHK, serta pemenuhan hak-hak normatif lainnya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Jika benar terjadi PHK tanpa prosedur yang sesuai dan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Kami meminta agar proses mediasi dan penyelesaian kasus ini dilakukan secara terbuka serta berpihak pada prinsip keadilan,” ujar Alam Nur.
Ia juga mendorong Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba untuk mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut hingga tuntas. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini.
“HMI akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Kami berharap seluruh pihak dapat menempuh jalur penyelesaian yang mengedepankan dialog, aturan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” tambahnya.
Alam Nur menegaskan bahwa dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja merupakan dua aspek yang harus berjalan beriringan. Perusahaan memiliki hak untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja karyawan, namun seluruh proses harus dilakukan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Lebih lanjut, HMI Cabang Bulukumba menyatakan akan melakukan konsolidasi dengan sejumlah organisasi kemahasiswaan, kepemudaan, dan elemen pekerja apabila penyelesaian kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami akan membangun komunikasi dan konsolidasi dengan berbagai lembaga kemahasiswaan serta elemen pekerja untuk mengawal kasus ini. Langkah tersebut akan ditempuh apabila tidak ada titik terang dalam penyelesaiannya,” tegas Alam Nur.
Sebelumnya, sejumlah karyawan PT Fastrata Buana melaporkan dugaan PHK sepihak ke Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba. Para pekerja mengaku diberhentikan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa menerima pesangon sebagaimana mestinya.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bulukumba menyatakan akan memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**












