Akibat Dibatasinya Impor Garam, Industri Garam Terancam Gulung Tikar

SimpulNusantara.com_Sulawesi Selatan, Adanya kebijakan pemerintah yang membatasi impor garam dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri yang selama ini menggunakan komoditas itu sebagai bahan baku produksi.

 

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, kuota impor garam khususnya untuk industri chlor alkali plant (CAP) dipangkas dari 2,5 juta ton menjadi 1,7 juta ton pada 2025.

 

Pemerintah sudah menghitung kebutuhan bahan baku garam nasional pada 2024 dan 2025 sebanyak 4,9 juta ton dengan asumsi adanya kenaikan 2,5% per tahun seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan industri.

 

Adapun rencana pemerintah untuk produksi garam nasional tahun ini tercatat mencapai 2,25 juta ton.

 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara menyampaikan, pada dasarnya AIPGI senantiasa mendukung program pemerintah yang ingin mencapai swasembada pangan, termasuk garam. Tapi, harus realistis jika proses menuju swasembada tidak mudah.

 

“Selama pemerintah bisa menyediakan pasokan garam yang cukup, itu (pemangkasan impor) tidak masalah. Tapi faktanya produksi garam lokal tidak mencukupi kebutuhan industri dalam negeri,” katanya, pada Selasa (7/1/2025).

 

“Kalau dipaksakan pakai garam lokal dengan pasokan yang terbatas, pelaku usaha berpotensi mengurangi produksi hingga merelokasi pabrik ke negara lain,” pungkasnya.