Pansus II DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan Ranperda RTRW 2025–2045

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Selasa (20/1/2026).

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Dr. Supriadi dari Fraksi PKS, didampingi Wakil Ketua Pansus Kaspul BJ dari Fraksi Demokrat. Sejumlah anggota Pansus II turut hadir, di antaranya Hj. Nuraidah (PAN), Andi Narni Nurintan (NasDem), Juandy Tandean (Golkar), Efhi Wahyudi Masri (Gerindra), H. Muhdar Reha (PKB), serta Ir. Andi Erlina Halmin (PKB).

 

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Bulukumba, rapat dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Bagian Hukum Setda Bulukumba, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

 

Pembahasan pada rapat kali ini difokuskan pada pendalaman sejumlah bab dan pasal dalam Ranperda RTRW, sebagai kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Pansus II bersama perangkat daerah terkait melakukan pencermatan substansi guna memastikan kesesuaian dokumen RTRW dengan kebutuhan pembangunan daerah serta regulasi yang berlaku.

 

Anggota Pansus II dari Fraksi Golkar, Juandy Tandean, dalam rapat tersebut menekankan pentingnya Ranperda RTRW disusun secara komprehensif dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang daerah. Menurutnya, RTRW harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

 

“RTRW ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi menjadi dasar hukum dalam menentukan arah pembangunan Bulukumba selama 20 tahun ke depan. Karena itu, setiap pasal harus benar-benar dikaji agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Juandy.

 

Ia juga menegaskan perlunya sinkronisasi RTRW Kabupaten Bulukumba dengan kebijakan tata ruang provinsi maupun nasional, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik pemanfaatan ruang.

 

Pansus II DPRD Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan pembahasan Ranperda RTRW agar dapat diselesaikan tepat waktu. Diharapkan, Ranperda ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman strategis dalam penataan ruang yang berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba.