Komisi IV DPRD Bulukumba Gelar RDP Bahas Guru Profesional Belum Terakomodir PPPK Paruh Waktu

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas status 203 tenaga pendidik berstatus Guru Profesional yang belum terakomodir dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba, Senin (19/1/2026).

 

Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK dan Syahruni Haris, serta anggota Komisi IV yakni Hj. Astati Tajuddin, Hj. Hawatia, Fuad Arafah, dan Nurlina. Hadir pula Ketua Komisi I DPRD Bulukumba, Alkhaisar Jainar Ikrar, yang mengikuti jalannya rapat.

 

Dalam forum tersebut, Komisi IV menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda, serta perwakilan Pengurus PGRI Kabupaten Bulukumba.

 

Diketahui, terdapat 203 guru profesional yang hingga kini belum masuk dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.

 

Pertama, sebagian guru mengikuti jalur seleksi CPNS, sehingga akun yang digunakan saat pendaftaran terbaca sistem dan tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu. Kedua, terdapat guru yang belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, sehingga tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Faktor lainnya adalah adanya perubahan status 10 TK swasta menjadi TK negeri, di mana dalam masa transisi masih terdapat tenaga pendidik honorer bersertifikat pendidik yang belum terdata karena status sekolah di Dapodik belum sepenuhnya tercatat sebagai sekolah negeri.

 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bulukumba, Akhmad Rais Haq, menyampaikan bahwa persoalan ini diposisikan sebagai isu nasional dan pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan terkait keberadaan 203 tenaga pendidik tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah ini berpotensi bertambah, mengingat data yang dibahas saat ini baru mencakup guru berstatus PPG, sementara masih terdapat guru lain yang belum terdaftar sebagai PPPK Paruh Waktu dan belum berstatus PPG.

 

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Kami tidak bisa serta-merta merumahkan mereka sebagaimana yang dilakukan di beberapa daerah, karena hal itu akan berdampak pada Dapodik dan proses belajar mengajar di satuan pendidikan,” ujarnya.

 

Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, menegaskan bahwa DPRD tidak menginginkan adanya guru yang dirumahkan, meskipun terdapat dinamika kebijakan. Menurutnya, tenaga pendidik masih sangat dibutuhkan sebagai ujung tombak keberlangsungan pendidikan di sekolah.

 

Adapun kesimpulan RDP tersebut antara lain, melakukan konsultasi lanjutan agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pihak manapun. Selain itu, Komisi IV meminta BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum untuk melakukan asistensi serta inventarisasi ulang jumlah tenaga pendidik yang masuk kategori tersebut, sekaligus memastikan pelaksanaan regulasi dan surat edaran Bupati berjalan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.