SimpulNusantara.com_BULUKUMBA, Rencana eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba di Dusun Tamalaju, Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, menuai sorotan tajam dari warga dan aktivis.
Eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Januari 2026 itu dinilai sarat kejanggalan, terutama terkait perbedaan luas dan objek lahan sebagaimana tertuang dalam amar putusan pengadilan.
Sorotan ini mencuat setelah beredarnya surat pemberitahuan eksekusi PN Bulukumba bernomor 122/PN-W23-U11/HK2.4/1/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Surat tersebut merujuk pada putusan perkara perdata nomor 14/PDT.G/2012/PN.BL.
Namun, warga setempat mengungkapkan kekhawatiran serius. Mereka menilai terdapat perbedaan signifikan antara amar putusan dengan rencana teknis pelaksanaan eksekusi di lapangan. Dalam amar putusan, luas lahan yang dimenangkan penggugat disebutkan hanya 6 hektare, dengan objek berupa tanah kering dan persawahan.
Sebaliknya, rencana eksekusi yang beredar justru mencakup area hingga sekitar 12 hektare, termasuk sedikitnya 20 rumah warga yang kini terancam digusur.
“Kami sangat bingung dan resah. Dalam putusan jelas hanya 6 hektare, tapi kenapa saat eksekusi malah menjadi 12 hektare? Apalagi yang hendak digusur adalah rumah tinggal kami, padahal objek perkara adalah sawah dan tanah kering,” ujar salah seorang warga terdampak.
Kejanggalan ini turut memantik reaksi keras dari aktivis asal Kajang, Suandi Bali. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi tanpa kejelasan batas objek berpotensi memicu konflik horizontal dan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Menurut Suandi, warga atau pihak tergugat memiliki alas hak yang kuat atas lahan yang ditempati, mulai dari dokumen C1, Rinci, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Untuk menghindari konflik dan chaos di lapangan, seharusnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung melakukan pengukuran dan menunjukkan secara presisi titik objek eksekusi. Jangan membabi buta. Masyarakat siap patuh pada putusan hukum, asalkan objeknya jelas dan sesuai batas yang diputuskan pengadilan,” tegas Suandi.
Selain menuntut keterlibatan aktif BPN, Suandi juga meminta Kapolres Bulukumba agar tidak tergesa-gesa memberikan izin pengamanan eksekusi sebelum ada verifikasi faktual di lapangan.
“Kami tidak ingin terjadi pertumpahan darah di Kecamatan Kajang hanya karena ketidakjelasan titik koordinat lahan. Kami tidak melawan negara atau putusan pengadilan, tapi kami menyesalkan klaim sepihak atas rumah warga yang memiliki alas hak sah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga Dusun Tamalaju berharap negara hadir secara adil dengan memberikan kepastian hukum, menjamin keamanan masyarakat, serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum yang benar dan berkeadilan.
Poin Utama Polemik
Amar Putusan: 6 hektare (tanah kering dan persawahan)
Rencana Eksekusi: ±12 hektare, termasuk 20 rumah warga
Tuntutan Warga & Aktivis:
Pelibatan BPN untuk verifikasi dan penegasan batas objek
Penundaan pengamanan eksekusi demi mencegah konflik sosial












