Penurunan Dana Transfer Rp268 Miliar, Bupati Bulukumba Dorong Kemandirian Fiskal di Paripurna DPRD

SimpulNusantara.com_Bulukumba, DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten Bulukumba, bertempat di Aula Paripurna DPRD Bulukumba, Jumat (14/11/2025).

 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bulukumba dan dihadiri oleh Bupati Bulukumba H. Andi Muhtar Ali Yusuf, Forkopimda Bulukumba, Sekretaris Daerah Muh. Ali Saleng, serta para kepala OPD lingkup Pemkab Bulukumba.

 

Dalam sambutannya, Bupati Andi Muhtar Ali Yusuf menyampaikan bahwa paripurna ini merupakan langkah strategis dalam proses pembentukan regulasi daerah, sekaligus bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju pembangunan tahun anggaran 2026.

 

Ia mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah tahun depan menghadapi tantangan berat akibat penurunan anggaran transfer dari pemerintah pusat.

 

“Terjadi penurunan anggaran transfer sekitar Rp268 miliar atau 20 persen dari tahun sebelumnya. Ini menjadi tantangan besar, sehingga pemerintah daerah harus semakin cermat dan selektif dalam menetapkan program prioritas yang benar-benar memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” jelas Andi Utta.

 

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya yang dimiliki Kabupaten Bulukumba.

 

Dalam rapat tersebut, Bupati turut memaparkan ringkasan struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.364.493.901.790, meliputi:

 

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp297.758.881.085

Pendapatan Transfer: Rp1.066.447.020.705

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp288.000.000

 

Sementara alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.364.493.901.790, yang terbagi atas:

Belanja Operasi: Rp1.063.624.854.307,60

Belanja Modal: Rp128.458.676.126,73

Belanja Tidak Terduga: Rp4.849.424.073,67

Belanja Transfer: Rp167.560.947.282

Adapun penerimaan dan pengeluaran pembiayaan belum dianggarkan pada tahun 2026.

 

Andi Utta berharap pembahasan bersama DPRD dapat dilakukan secara maksimal dalam beberapa hari ke depan untuk menyempurnakan berbagai kekurangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Selain Ranperda APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga menyerahkan dua Ranperda lainnya untuk dibahas DPRD, yaitu:

 

1. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

 

Andi Utta menjelaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bulukumba menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Posisi strategis Bulukumba sebagai pintu gerbang wilayah timur Indonesia membuatnya rawan dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika melalui jalur laut, darat, maupun udara.

 

Ranperda ini disusun sebagai respon atas mandat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, serta bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperluas langkah pencegahan dan rehabilitasi, hingga mempertegas payung hukum terhadap upaya pemberantasan narkotika.

Regulasi ini mengatur berbagai aspek, mulai dari antisipasi dini, deteksi dini, pencegahan, penanganan, pembentukan tim terpadu, penguatan kerja sama, penyediaan sarana dan prasarana, sistem informasi, hingga ketentuan sanksi dan pendanaan.

 

2. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045 RTRW yang berlaku selama 20 tahun ini memuat arah kebijakan pembangunan wilayah Bulukumba, dengan visi menjadikan daerah sebagai pusat pariwisata nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan melalui pengembangan maritim, minapolitan, dan agroindustri berbasis kearifan lokal.

 

Beberapa kebijakan pokok dalam RTRW mencakup:

Pengembangan sektor pariwisata berbasis keunggulan lokal

Optimalisasi sumber daya maritim

Penguatan sektor industri dan jasa

perdagangan berbasis pertanian, pariwisata, perikanan, dan kelautan

Mitigasi bencana dan konservasi lingkungan

Penguatan data geospasial daerah sebagai bagian dari kebijakan nasional Satu Peta

 

Penataan kawasan perkotaan agar seimbang antara permukiman, kegiatan ekonomi, dan pelestarian lingkungan

Ranperda RTRW juga menetapkan sejumlah Kawasan Strategis Kabupaten, seperti:

 

Kawasan Agropolitan Gantarang dan Rilau Ale

Kawasan Industri Bulukumba di Bonto Bahari dan Gantarang

Kawasan Minapolitan Pesisir Selatan

Kawasan Adat Ammatoa Kajang

Kawasan Ekosistem Mangrove Ujung Loe

 

RTRW ini akan ditinjau setiap lima tahun sesuai kebutuhan dan dinamika pembangunan nasional maupun daerah.