SimpulNusantara.com_Bulukumba, Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Darma Kabupaten Bulukumba, pada Selasa (4/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba ini dipimpin oleh Ketua Pansus 3, Efhi Wahyudi Masri, dan dihadiri oleh anggota Pansus lainnya yaitu Kaspul BJ, H. Syamsir Paro, Jusman, dan H. Rijal.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Bulukumba, Plt. Direktur PDAM Bulukumba, perwakilan Bagian Hukum Setda, serta sejumlah tamu undangan terkait lainnya.
Ketua Pansus 3, Efhi Wahyudi Masri, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan kelanjutan dari proses harmonisasi regulasi untuk menyesuaikan bentuk hukum PDAM sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru. Menurutnya, perubahan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diharapkan dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja, serta menjamin pelayanan air bersih yang lebih optimal bagi masyarakat Bulukumba.
“Transformasi menjadi Perumda bukan hanya soal perubahan nama, tetapi juga pembenahan manajemen agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Efhi Wahyudi.
Rapat ini juga menjadi forum untuk membahas beberapa pasal krusial dalam draf Ranperda, termasuk struktur organisasi, mekanisme pengawasan, dan sistem pengelolaan keuangan. Pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Ranperda ini demi memperkuat fondasi pelayanan publik di sektor air minum daerah.
Dengan adanya perubahan bentuk hukum ini, PDAM Bulukumba diharapkan mampu menjadi perusahaan daerah yang mandiri, berdaya saing, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.












