Bapenda Bulukumba Turun Tangan! Rumah Makan hingga Warkop Mulai Dipantau Pajaknya

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulukumba bersama Tim Terpadu mulai memperketat pemantauan terhadap kepatuhan pelaku usaha rumah makan dan restoran dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pemantauan dilakukan di salah satu rumah makan Pangkep, Sop Saudara, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bulukumba, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai mekanisme pemungutan serta penyetoran pajak daerah.

Kepala Bapenda Bulukumba, Muhammad Arfah, mengatakan pemantauan dilakukan untuk mengingatkan para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi ada kewajiban yang dipungut itu 10 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya,” kata Arfah saat ditemui.

Menurut Arfah, pajak tersebut berkaitan dengan transaksi konsumsi makanan dan minuman. Dalam mekanismenya, konsumen menjadi pihak yang dikenakan pajak, sementara pelaku usaha bertindak sebagai pemungut yang kemudian menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah sesuai aturan.

Pemantauan tidak hanya menyasar rumah makan dan restoran. Bapenda bersama Tim Terpadu juga akan menyasar kafe hingga warung kopi yang menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Bulukumba.

“Sudah dilakukan uji petik bersama Inspektorat,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bulukumba meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam pelaksanaannya, Tim Terpadu melibatkan sejumlah unsur, yakni Bapenda, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat.

Arfah menegaskan, pemungutan pajak daerah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, penerimaan pajak daerah nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba.

“Pajak ini juga digunakan untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Bulukumba,” jelasnya.

Bapenda berharap pemantauan dan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya dalam pemungutan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan.

Dengan kepatuhan yang semakin meningkat, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PAD Kabupaten Bulukumba dapat terus dioptimalkan untuk menunjang pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.