SimpulNusantara.com_BULUKUMBA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba kembali menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bulukumba, Selasa (23/9/2025). Sidang paripurna kali ini membahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Daerah serta Pendapat Bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua Fahidin HDK dan Syahruni Haris. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati H. Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati H. Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta anggota dewan dari berbagai fraksi.
Pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, yakni Kurdiansyah Anggoro (NasDem), Fuad Arafah (PKS), Samsir (PKB), Hj. Nuraidah (Amanat Perjuangan), Fatinah Qauliyah (Persatuan Demokrasi), dan Muh. Arief HS (Gerindra).
Sementara itu, pendapat Pemerintah Daerah terhadap Ranperda Inisiatif DPRD disampaikan oleh Wakil Bupati H. Andi Edy Manaf. Ia menekankan pentingnya penyempurnaan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan memasukkan pengaturan mengenai Sistem Layanan Panggilan Darurat.
Menurutnya, sistem tersebut kini tengah dalam proses persetujuan di Kementerian Komunikasi dan Digital. “Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjawab permasalahan sosial, termasuk potensi kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu dan membutuhkan penanganan cepat,” tegas Edy Manaf.
Dengan adanya usulan tersebut, DPRD Bulukumba melalui Panitia Khusus (Pansus) diharapkan dapat memperkuat regulasi agar penanggulangan bencana, khususnya kebakaran, bisa lebih efektif dan responsif ke depannya.












