Pemkab Bulukumba Dorong Kerja Sama Antar Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi terkait kerjasama antar desa, kolaborasi dengan pihak ketiga serta pengembangan kawasan perdesaan.

 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Yang diselenggarakan di Gedung pinisi. Selasa, 08/07/2025.

 

Kegiatan yang berlangsung dengan menggandeng sejumlah instansi teknis seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bapelitbangda, Bagian Pemerintahan, Bapenda, Dinas Sosial, dan PPPPMD Bulukumba ini turut melibatkan para kepala desa dan pengurus BUMDesma se-Kabupaten Bulukumba.

 

Dalam laporannya, Sekretaris DPMD Bulukumba, Andi Mappatunru, menegaskan bahwa kualitas tata kelola pemerintahan desa merupakan kunci dalam menciptakan desa yang kuat, maju, dan mandiri. “Ketika desa telah mencapai posisi tersebut, dampaknya akan luas dan berkelanjutan terhadap pembangunan nasional,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menghadapi tantangan modern, termasuk perkembangan teknologi informasi. Kerjasama antar desa maupun dengan sektor swasta disebutnya sebagai strategi efektif dalam menjawab persoalan desa.

 

Pemerintah Kabupaten Bulukumba, kata Mappatunru, mendukung hal tersebut melalui berbagai regulasi, seperti:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024)

PP No. 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksana

Permendes No. 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan

Permendagri No. 96 Tahun 2017 tentang Kerjasama Antar Desa

Perda Bulukumba No. 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Antar Desa

 

“Kerjasama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pendapatan asli desa, pelaksanaan pembangunan, hingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat desa,” jelasnya.

 

Dalam laporannya, Mappatunru juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terbentuk tiga kawasan perdesaan strategis yang masing-masing dikoordinasikan oleh camat dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, yaitu:

 

1. Kawasan Kacang Tanah (Kecamatan Bontotiro):

Desa Bontomarannu

Bonto Barua

Bontotangnga

Tamalanrea

Batang

 

2. Kawasan Kelapa (Kecamatan Kajang):

Possitana

Lembang Loe

Lembang

Bontorannu

Matoangin

Tambangan

 

3. Kawasan Durian dan Manggis (Kecamatan Bulukumba):

Kambuno

Baruga

Baruga Riattang

 

Selain itu, telah terbentuk pula kerjasama lintas kabupaten:

Bulukumba – Sinjai: Desa Barugae dan Balangpesoang.

Bulukumba – Selayar: Desa Bira (Kecamatan Bonto Bahari) dan Tiritiro (Kecamatan Bontotiro).

 

Bupati Bulukumba H. Andi Muhtar Ali Yusuf dalam sambutannya menekankan pentingnya pencapaian otonomi desa sebagai bagian dari otonomi daerah. Ia menyebut bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesepahaman terhadap regulasi pembangunan kawasan perdesaan.

 

“Jika potensi desa dapat dipetakan dan dikembangkan dengan baik, saya yakin desa-desa di Bulukumba bisa menjadi desa mandiri, bahkan menghasilkan pendapatan asli desa yang signifikan,” tegasnya.

 

Bupati juga mendorong kepala desa untuk menggali potensi wilayahnya secara jeli dan menjalin sinergi dengan desa tetangga, terutama dalam program ketahanan pangan. Ia mencontohkan perlunya pembentukan kawasan pertanian monokultur berbasis bibit unggul sebagai strategi untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

 

Tak hanya itu, Bupati mendorong kemitraan dengan sektor swasta dalam pengembangan pertanian unggulan. “Dinas PMD dan Dinas Pertanian harus aktif dalam merancang dan mengkaji bisnis setiap tanaman unggulan yang akan dikembangkan,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan BUMDes. Ia meminta agar setiap penyertaan modal pemerintah desa dievaluasi jika tidak memberikan hasil yang signifikan. “BUMDes yang terus disuntik dana tanpa hasil jelas adalah indikasi pengelolaan yang bermasalah,” ujarnya.

 

Ia menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa harus akuntabel dan transparan, dengan melibatkan seluruh elemen desa, termasuk BPD, dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan.

 

“Tidak boleh lagi ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Saya minta Dinas PMD untuk melakukan pendampingan yang intensif dan berkelanjutan demi pemerintahan desa yang bersih dan berdaya guna,” tutupnya.