SimpulNusantara.com_Bulukumba, Pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Bulukumba memasuki tahapan resmi. DPRD Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Ketua DPRD, pengumuman calon pengganti, serta pengusulan peresmian pengangkatan calon Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Bulukumba secara resmi mengumumkan pemberhentian Umy Asyiatun Khadijah dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba.
Selanjutnya, berdasarkan usulan pimpinan partai politik sesuai mekanisme yang berlaku, DPRD mengumumkan Andi Suriadi sebagai calon pengganti Ketua DPRD Bulukumba untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Andi Suriadi mengatakan dirinya siap menjalankan amanah apabila proses pengangkatannya sebagai Ketua DPRD telah resmi ditetapkan. Ia menegaskan, pergantian pimpinan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas DPRD.
“Bagi saya ini adalah amanah dan tanggung jawab. Kalau nantinya proses ini sudah ditetapkan secara definitif, tentu saya siap menjalankan tugas sebaik-baiknya. Yang paling penting bagaimana DPRD tetap solid dan seluruh fungsi kelembagaan, baik legislasi, penganggaran maupun pengawasan, dapat berjalan dengan baik,” ujar Andi Suriadi.
Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan pergantian pimpinan harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Kita ikuti tahapan sesuai aturan dan kita berharap semuanya berjalan lancar. Tidak ada yang lebih penting selain menjaga kebersamaan dan memastikan kepentingan masyarakat Bulukumba tetap menjadi prioritas,” katanya.
Menurutnya, jika nantinya dipercaya memimpin DPRD Bulukumba, sinergi antara pimpinan, anggota DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan roda kelembagaan.
“Kita tentu membutuhkan kebersamaan. DPRD ini bukan milik satu orang atau satu kelompok, tetapi lembaga yang bekerja untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dan komunikasi dengan semua pihak akan menjadi hal yang sangat penting,” tuturnya.
Pergantian pimpinan DPRD tersebut merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Tata Tertib DPRD.
Calon pengganti pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti dan diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk selanjutnya diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Melalui forum tersebut, DPRD Bulukumba menyetujui dan menetapkan usulan pemberhentian serta pengusulan calon pengganti Ketua DPRD untuk diproses melalui tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah tahapan di DPRD selesai, usulan tersebut akan disampaikan kepada pihak yang berwenang melalui mekanisme pemerintahan untuk memperoleh peresmian pengangkatan secara definitif.
DPRD Bulukumba berharap seluruh proses pergantian pimpinan dapat berjalan tertib dan lancar sehingga pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran maupun pengawasan, tetap berjalan optimal.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba, serta tamu undangan lainnya.
Pergantian ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPRD Bulukumba untuk menjalankan seluruh mekanisme kelembagaan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.












