Heboh PHK PT Fastrata Buana, Eks Karyawan Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Perselisihan antara PT Fastrata Buana dengan sejumlah karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Bulukumba belum juga menemui titik terang meski telah dilakukan mediasi ketiga di Kantor Bidang Ketenagakerjaan Bulukumba, Rabu (20/5/2026).

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Bulukumba, Andi Minarmi Pangki, menyampaikan bahwa dalam mediasi tersebut kedua belah pihak masih bertahan pada pendapat masing-masing.

“Terutama PT Fastrata Buana masih bertahan pada alasan dan nilai hak atas PHK yang diberikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, apabila dalam waktu 30 hari tidak ditemukan kesepakatan atau dinilai tidak ada titik temu, maka mediator akan segera menyusun anjuran mediator sebagai tindak lanjut penyelesaian perselisihan tersebut.

Diketahui, PT Fastrata Buana membantah melakukan PHK secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya di Bulukumba.

Bantahan tersebut disampaikan melalui klarifikasi tertulis yang ditandatangani National HR PT Fastrata Buana, Antonius Hendri Kurniadi. Dalam klarifikasi itu disebutkan bahwa PHK dilakukan setelah adanya pemeriksaan internal audit terkait dugaan pelanggaran berat atau fraud berupa orderan fiktif yang dilakukan oknum karyawan.

Menurut Antonius, proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur perusahaan dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta peraturan perusahaan.

“Perusahaan telah melakukan upaya klarifikasi dan pemeriksaan internal sebelum mengambil keputusan,” tulis Antonius dalam klarifikasinya.

Ia juga menyebut perusahaan tetap memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK karena kesalahan mendesak sesuai ketentuan Pasal 40 juncto Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta peraturan perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, perusahaan mengklaim tetap menghormati hak-hak karyawan dan menyelesaikan proses tersebut berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun, salah satu karyawan yang terkena PHK, Fauzi, membantah tudingan pelanggaran berat tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tidak merugikan keuangan perusahaan.

Ia mengaku membeli sendiri produk perusahaan menggunakan uang pribadinya demi mengejar target penjualan yang ditetapkan perusahaan.

Fauzi juga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait aturan perusahaan mengenai kategori pelanggaran berat. Selain itu, ia menyebut dirinya diberhentikan secara tiba-tiba tanpa pernah menerima surat peringatan.

“Selama enam tahun bekerja saya juga tidak pernah menandatangani perjanjian kerja,” ungkap Fauzi.

Fauzi menambahkan dirinya tidak diberikan pesangon, melainkan hanya ditawari uang penggantian hak sebesar Rp2,9 juta.

Menurutnya, kondisi serupa juga dialami sejumlah karyawan lain, tidak hanya di Bulukumba tetapi juga di beberapa daerah lainnya.

Editor: Admin