WFH Diterapkan di Bulukumba, ASN Tetap Wajib Standby dan Lapor Kinerja

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 000.8.6.1/691/ORG tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bulukumba. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN.

Dalam aturan tersebut, ASN di lingkup Pemkab Bulukumba akan menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Khusus untuk WFH, dijadwalkan berlangsung satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja, serta mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, mengurangi mobilitas, serta mendukung gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.

Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. ASN yang bertugas pada unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.

Selain pengaturan pola kerja, surat edaran ini juga mengatur pembatasan perjalanan dinas, pengurangan penggunaan kendaraan dinas, serta optimalisasi pelaksanaan kegiatan secara daring maupun hybrid. Pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan secara berjenjang dan berbasis kinerja untuk menjaga disiplin serta kualitas layanan.

Kepala BKPSDM Bulukumba, Ahmad Rais Haq, S.STP, M.A., menjelaskan bahwa di internal BKPSDM, pelaksanaan WFH tetap diiringi dengan penguatan koordinasi dan pengawasan.

“Setiap pelaksanaan WFH, kami melakukan koordinasi melalui Zoom Meeting untuk memastikan seluruh pegawai tetap standby dan siap melaksanakan tugas serta memberikan layanan kepegawaian dari rumah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi ASN selama menjalankan WFH, di antaranya memastikan alat komunikasi tetap aktif selama jam kerja serta menyertakan bukti kinerja harian.

“Setiap aktivitas kerja selama WFH harus dilengkapi dengan evidence yang diunggah melalui aplikasi yang telah disiapkan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bulukumba berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.**