SimpulNusantara.com_Bulukumba, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris, menerima audiensi Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) UIN Alauddin Makassar di Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD, Senin (19/1/2026).
Audiensi tersebut membahas isu hukum pertanahan yang dinilai masih menjadi persoalan krusial di tengah masyarakat.
Audiensi dilakukan oleh Panitia Pelaksana Penyuluhan Hukum IPPS UIN Alauddin Makassar sebagai bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di bidang pertanahan.
Dalam pertemuan itu, IPPS menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait tata kelola pertanahan yang baik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IPPS juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak seharusnya dilakukan secara sepihak.
Menurut IPPS, keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi teknis terkait sangat penting guna menjaga tertib administrasi pertanahan, mencegah konflik berkepanjangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui audiensi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya di bidang pertanahan serta menempuh jalur hukum yang tepat dan legal apabila terjadi sengketa, dengan tetap mengedepankan musyawarah dan koordinasi bersama pemerintah setempat.
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua IPPS Apandi, bersama anggota Muhammad Hisyam, Andi Aril Pirdani, dan Aulia Nanda Putri.
Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, mengapresiasi inisiatif IPPS UIN Alauddin Makassar yang aktif melakukan penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, persoalan pertanahan kerap menjadi pemicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.
“Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting, terutama dalam persoalan pertanahan yang sering menimbulkan sengketa. DPRD Bulukumba tentu mendukung kegiatan akademik dan sosial seperti yang dilakukan IPPS UIN Alauddin,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan mekanisme hukum yang sah dan transparan, dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi terkait.
“Musyawarah tetap menjadi langkah awal, namun jika diperlukan, jalur hukum harus ditempuh agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Syahruni Haris berharap kegiatan penyuluhan hukum pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa guna meminimalisir potensi konflik sejak dini.












