SimpulNusantara.com_Bulukumba, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Senin (12/1/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Dr. Supriadi, didampingi Wakil Ketua Pansus II Kaspul BJ, serta dihadiri anggota Pansus II Andi Narni Nurintan dan Fuad Arafah.
Pembahasan rapat difokuskan pada penajaman substansi Ranperda RTRW agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, kebutuhan tata ruang yang berkelanjutan, serta sinkron dengan regulasi tata ruang di tingkat provinsi dan nasional.
Turut hadir dari unsur eksekutif, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Bulukumba, Andi Ayu Cahyani, hadir mendampingi jalannya rapat bersama staf pendamping guna memastikan proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus II DPRD Bulukumba menegaskan komitmennya untuk merampungkan pembahasan Ranperda RTRW secara komprehensif dan matang, sehingga dapat menjadi pedoman utama pembangunan wilayah Kabupaten Bulukumba selama 20 tahun ke depan.
Wakil Ketua Pansus II, Kaspul BJ, menegaskan bahwa Ranperda RTRW 2025–2045 harus benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat serta menjamin keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan arah kebijakan strategis yang akan menentukan wajah pembangunan Bulukumba dalam jangka panjang.
“RTRW ini menjadi pedoman utama pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Karena itu, kami di Pansus II memastikan setiap pasal dan zonasi dibahas secara detail agar tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Kaspul BJ.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW Kabupaten Bulukumba dengan kebijakan tata ruang provinsi dan nasional, termasuk dalam mendukung iklim investasi yang sehat, perlindungan kawasan pertanian, serta pelestarian lingkungan hidup.












