SimpulNusantara.com_BANTAENG, Menyikapi berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Bantaeng terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan mantan pengurus YBH PA Bangkit, pihak Yayasan Bantuan Hukum Perlindungan Anak (YBH PA) Bangkit memberikan klarifikasi resmi.
Ketua YBH PA Bangkit, Putri Nurdin, menjelaskan bahwa sebelum kasus tersebut mencuat dan menjadi perhatian publik, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur setelah menerima laporan dari korban. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan kroscek terhadap laporan yang masuk serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
“Sejak menerima laporan korban, kami langsung melakukan kroscek dan pengumpulan bukti. Kami juga terus mendampingi korban, memberikan penguatan, serta memastikan korban tidak sendirian dalam menghadapi proses ini,” ungkap Putri Nurdin saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa YBH PA Bangkit juga mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Bantaeng sebagai bagian dari proses hukum yang harus ditempuh. Menurutnya, penanganan kasus dugaan pelecehan memiliki tantangan tersendiri dibandingkan kasus hukum lainnya.
“Kasus pelecehan berbeda dengan kasus lain. Selain pelaku yang harus segera dilaporkan, korban juga membutuhkan ketenangan, penguatan mental, dan rasa aman. Itu yang menjadi fokus kami,” jelasnya.
Putri Nurdin menambahkan, YBH PA Bangkit berkomitmen mengawal kasus tersebut sejak awal pelaporan hingga proses hukum berjalan. Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya juga telah menyiapkan tim pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.
“Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal. YBH PA Bangkit akan terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegasnya.
Pihak YBH PA Bangkit berharap masyarakat dapat menyikapi kasus ini secara bijak, tidak berspekulasi, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban.












