SimpulNusantara.com_Bantaeng, Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat salah satu mantan pengurusnya berinisial MF. Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap tata tertib dan kode etik internal yayasan terkait dugaan tindakan pelecehan.
Ketua YBH PA Bangkit, Putri Nurdin, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian MF merupakan hasil rapat bersama seluruh pengurus lintas divisi yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025.
Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Yayasan serta disetujui oleh tiga Dewan Pengawas, yakni Liestiaty Fachruddin, Syamsuniar Malik, dan Sitti Ramlah.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen yayasan dalam menjaga integritas lembaga serta menegakkan aturan dan kode etik yang berlaku,” ujar Putri.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah korban secara langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak yayasan. Demi menjaga privasi dan keamanan, identitas korban tidak dipublikasikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, YBH PA Bangkit melakukan penelusuran dan penggalian informasi internal secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban. Dari hasil proses tersebut, yayasan menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup sebagai dasar pengambilan keputusan organisasi.
YBH PA Bangkit juga menegaskan bahwa pelaporan ke aparat penegak hukum dilakukan oleh korban secara pribadi. Meski demikian, yayasan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan psikososial selama proses hukum berlangsung di Polres Bantaeng.
“Sikap kami tegas. Yayasan berdiri di pihak korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak dalam proses hukum. Siapa pun oknumnya, kami lawan,” tegas Putri.
Pihak yayasan menekankan bahwa langkah pemberhentian tersebut merupakan tindakan organisasi berdasarkan mekanisme internal, bukan bentuk penghakiman hukum. YBH PA Bangkit menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.












