DPRD Bulukumba Bahas Perubahan Status Hukum PDAM Menjadi Perumda Tirta Darma

SimpulNusantara.com_BULUKUMBA, Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Bulukumba menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Darma Kabupaten Bulukumba.

 

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba, Senin (29/9/2025). Ketua Pansus, Efhi Wahyudi Masri (Gerindra), memimpin langsung jalannya rapat, didampingi Wakil Ketua Pansus, Rizal Sarib (PKS). Hadir pula anggota Pansus, masing-masing Alkhaisar Jainar Ikrar (PKB), Kurdiansyah Anggoro (NasDem), dan Jusman (Golkar).

 

Selain dari unsur legislatif, turut hadir Plt. Direktur PDAM Bulukumba, Syapriadi, sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta undangan lainnya.

 

Ketua Pansus 3, Efhi Wahyudi Masri, menegaskan bahwa perubahan status hukum PDAM menjadi Perumda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan. “Melalui perubahan ini, diharapkan kinerja perusahaan dapat lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Plt. Direktur PDAM Bulukumba, Syapriadi, menyambut baik pembahasan tersebut. Menurutnya, perubahan menjadi Perumda akan membuka ruang yang lebih luas dalam pengembangan usaha serta peningkatan pelayanan kepada pelanggan.

 

Rapat Pansus ini akan terus berlanjut dengan agenda pembahasan teknis lainnya sebelum Ranperda tersebut dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya di DPRD Bulukumba.