DPRD dan Pemkab Bulukumba Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Anggaran Bertambah Rp76,44 Miliar

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Jumat (11/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris.

Rapat turut dihadiri Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati H. Andi Edy Manaf, unsur Forkopimda, perwakilan Polres Bulukumba, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati dan Asisten, Sekretaris DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Rangkaian rapat diawali dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah.

Dalam memimpin rapat, Umy Asyiatun Khadijah mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD terkait.

“Rapat paripurna hari ini telah melalui beberapa tahapan, di antaranya pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD dan seluruh OPD, sehingga tercapai suatu kesepakatan yang perlu ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar Umy.

Menurutnya, dokumen perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah.

Ia menegaskan, kesepakatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dokumen ini menjadi landasan dan arah kebijakan fiskal daerah, baik dari sisi proyeksi pendapatan, alokasi belanja maupun pembiayaan, yang disesuaikan kembali dengan dinamika perkembangan ekonomi serta kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Umy menambahkan, pembahasan perubahan KUA-PPAS antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD telah dilakukan secara intensif dan konstruktif.

Berbagai penyesuaian dilakukan untuk merespons dinamika kebutuhan daerah, perkembangan asumsi makro, sekaligus memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bulukumba yang telah menjalankan proses pembahasan perubahan KUA-PPAS secara bersama-sama.

Bupati yang akrab disapa Andi Utta tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran maupun komisi-komisi DPRD atas seluruh proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.

“Penandatanganan Nota Kesepakatan pada hari ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026,” kata Andi Utta.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut mencakup perubahan asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, termasuk perubahan prioritas dan plafon anggaran berdasarkan urusan pemerintahan, program, kegiatan dan subkegiatan.

Dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, terdapat penyesuaian terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah.

Pendapatan daerah yang sebelumnya dalam rancangan perubahan sebesar Rp1.302.268.304.559 mengalami penambahan sebesar Rp76.442.608.000, sehingga menjadi Rp1.378.710.912.559.

Penambahan tersebut seluruhnya berasal dari pendapatan transfer yang meningkat dari Rp1.006.961.653.174 menjadi Rp1.083.404.261.174. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan.

Andi Utta menjelaskan, tambahan pendapatan tersebut memberikan ruang fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk melakukan penyesuaian belanja, terutama dalam memenuhi kebutuhan prioritas yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.

Salah satu perhatian pemerintah daerah adalah pemberian tambahan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya bagi mereka yang selama ini belum memperoleh penghasilan maupun yang nominal gajinya masih relatif kecil.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bulukumba terhadap para PPPK Paruh Waktu yang telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Di sisi belanja, perubahan anggaran juga diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan prioritas daerah.

Total belanja daerah dalam rancangan perubahan meningkat dari Rp1.360.596.527.903,01 menjadi Rp1.437.039.135.903,01, atau bertambah sebesar Rp76.442.608.000.

Bupati menegaskan, setiap tambahan anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

“Kita tidak ingin perubahan anggaran hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka dalam dokumen APBD. Lebih dari itu, perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat kualitas pelayanan publik, menjaga keberlanjutan pembangunan, serta mendukung pencapaian target-target pembangunan Kabupaten Bulukumba,” tegasnya.