SimpulNusantara.com_BULUKUMBA, Jurnalis Online (JOIN) Bulukumba mendesak Polres Bulukumba mengusut pemilik akun Facebook Jenaka Jenaka yang dinilai menyerang pribadi seorang jurnalis melalui media sosial.
Desakan itu disampaikan setelah akun tersebut menyebarkan foto seorang jurnalis Bulukumba disertai tulisan bernada kasar dan menyerang pribadi di Facebook.
Ketua JOIN Bulukumba, Sudirman, meminta kepolisian menelusuri identitas pemilik akun tersebut dan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kami meminta kepolisian mengusut dan menangkap pelaku karena telah mengancam kebebasan pers,” kata Sudirman.
Menurut Sudirman, serangan terhadap jurnalis tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat Irwan, jurnalis Rubriknews, mengenai mobil penumpang Morowali-Bulukumba yang mengangkut sepeda motor.
Ia menilai pemberitaan tersebut memiliki dasar fakta di lapangan dan menggunakan keterangan dari sumber yang terpercaya, yakni pihak kepolisian.
“Padahal, apa diberitakan oleh saudara Irwan ada fakta dilapangan dan telah sesuai produk jurnalistik dimana dalam berita itu sumber terpercaya adalah pihak kepolisian,” ujarnya.
JOIN Bulukumba menilai pemberitaan Irwan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers dalam menyampaikan informasi.
Sekaligus melakukan kontrol sosial terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Pemberitaan tersebut menyoroti pengangkutan sepeda motor pada mobil penumpang Morowali-Bulukumba yang hanya menggunakan tali rafia sebagai pengikat.
Sudirman menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila sepeda motor yang diangkut terlepas.
“Ini bentuk kontrol sosial, bagaimana jika motor itu jatuh dan menimpa pengendara lain,” katanya.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak dibalas dengan serangan terhadap pribadi jurnalis karena kritik terhadap suatu pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pers.
“Kami harus berdiri di kebebasan pers dan berpihak kepada orang banyak,” kata Dirman.
Terkait akun yang digunakan untuk menyerang jurnalis tersebut, Sudirman meminta kepolisian melakukan penelusuran untuk memastikan identitas pemilik akun serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Ia menyebut penggunaan media elektronik untuk menyerang atau mencemarkan nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. ***












