Warga Bulukumba Wajib Tahu! Hanya Petugas Berompi yang Boleh Tarik Retribusi Parkir

SimpulNusantara.com_Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Perhubungan terus melakukan pembenahan tata kelola perparkiran, khususnya parkir tepi jalan umum, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memberikan identitas resmi kepada petugas parkir tepi jalan melalui rompi dan kartu tanda pengenal (ID Card).

Secara simbolis, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf memasangkan rompi kepada petugas parkir tepi jalan pada Apel Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halaman Kantor Bupati Bulukumba, Senin, 10 Agustus 2026.

Pemberian rompi dan tanda pengenal tersebut menjadi penanda bahwa petugas yang bersangkutan merupakan petugas resmi yang ditugaskan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba, Idham Khalid, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan ketertiban dalam pengelolaan parkir sekaligus mencegah munculnya petugas parkir liar.

“Ini salah satu upaya kita untuk mencegah adanya petugas parkir liar, sehingga retribusi yang masuk tidak bocor atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Idham menyebutkan, saat ini sebanyak 35 petugas parkir tepi jalan telah disiapkan untuk melayani masyarakat di wilayah perkotaan, khususnya Kecamatan Ujungbulu.

Menurutnya, masyarakat akan lebih mudah mengenali petugas resmi karena setiap petugas dibekali rompi khusus dan kartu identitas.

“Selain rompi, petugas juga dilengkapi ID Card sebagai kartu identitas petugas. Jadi masyarakat bisa membedakan mana petugas resmi dan mana yang bukan,” ujarnya.

Selain penataan petugas, Dinas Perhubungan Bulukumba juga tengah menyiapkan sistem pembayaran retribusi parkir secara digital.

Idham mengatakan, pihaknya sementara memproses kerja sama dengan Bank Sulselbar untuk mendukung penerapan pembayaran digital tersebut.

“Ke depan kita akan melayani pembayaran secara digital atau Qris. Saat ini masih dalam proses pembuatan kerja sama dengan Bank Sulselbar,” katanya.

Penerapan sistem digital diharapkan dapat membuat pengelolaan retribusi parkir semakin transparan, mudah diawasi, dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Idham menegaskan, petugas yang menggunakan rompi dan memiliki tanda pengenal resmi merupakan petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan dan pemungutan retribusi parkir tepi jalan.

“Jadi hanya petugas yang dilengkapi rompi dan tanda pengenal ini yang resmi. Ini sekaligus untuk mengantisipasi parkir liar dan pungutan liar di wilayah Kota Bulukumba,” tegasnya.

Dinas Perhubungan juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib dengan membayarkan retribusi parkir tepi jalan hanya kepada petugas resmi.

“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar membayar retribusi parkir tepi jalan kepada petugas resmi Dinas Perhubungan,” imbuh Idham.

Sebagai langkah pengawasan, Dinas Perhubungan juga berencana membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan pelayanan parkir di lapangan.

Tim tersebut nantinya diharapkan dapat memastikan petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan sekaligus menindaklanjuti apabila ditemukan praktik parkir liar atau pungutan yang tidak sesuai.

Sementara itu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf mengapresiasi langkah dan inovasi yang dilakukan Dinas Perhubungan dalam membenahi pengelolaan parkir tepi jalan.

Menurutnya, penataan parkir tersebut untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.

“Saya mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Ini untuk meningkatkan pelayanan publik, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” kata Andi Utta.

Bupati menekankan bahwa optimalisasi PAD harus dilakukan melalui sistem yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerimaan dari sektor retribusi, kata dia, pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan berbagai program pembangunan di Kabupaten Bulukumba.

“Pendapatan daerah yang kita optimalkan akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.

Dengan penataan petugas, penggunaan identitas resmi, rencana digitalisasi pembayaran, serta pengawasan melalui tim satgas, Pemerintah Kabupaten Bulukumba berharap pengelolaan parkir tepi jalan semakin tertib, transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam mencegah kebocoran PAD, memberantas pungutan liar, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.(*)