SimpulNusantara.com_Bulukumba, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Selasa (30/6/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris. Sidang turut dihadiri para anggota DPRD, Bupati Bulukumba H. Andi Muchtar Ali Yusuf, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Umy Asyiatun Khadijah menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus DPRD. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan sebagai peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di tengah dinamika dan tantangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bulukumba dinilai mampu menjaga stabilitas pembangunan daerah yang tercermin dari berbagai indikator makro yang menunjukkan tren positif.
Bupati yang akrab disapa Andi Utta itu mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, Forkopimda, aparatur sipil negara, pemerintah desa, dunia usaha, akademisi, insan pers, hingga masyarakat.
“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Andi Utta menegaskan, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan terus memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan disiplin pengelolaan aset daerah, memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, serta memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, Bupati berharap DPRD dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Panitia Khusus DPRD selanjutnya akan menjadi tahapan penting sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada masyarakat.












