SimpulNusantara.com_Bulukumba – Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengelolaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Bulukumba, Senin (22/6/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Rizal Sarib, didampingi sejumlah anggota Komisi III, yakni Ismail Papo, Ir. Andi Erlina Halmin, Drs. H. Syarifuddin, H. Bahtiar Ilham, Andi Tenri Ita Maharani, Hj. Nuraidah, dan Muh. Arief HS.
Hadir dalam rapat tersebut Pemerintah Desa Caramming, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bulukumba, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Bulukumba, Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) Bulukumba, serta perwakilan masyarakat.
Suasana rapat berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang disampaikan terkait persoalan yang menyebabkan program Pamsimas bernilai Rp400 juta tersebut belum berjalan optimal. Sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari terhentinya layanan air bersih selama berbulan-bulan, dugaan ketidakjelasan pengelolaan, hingga desakan agar dilakukan audit terhadap pengelolaan program.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi III, Andi Tenri Ita Maharani, menegaskan bahwa RDP merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan air bersih di Desa Caramming. Ia mempertanyakan kejelasan hubungan kerja antara Pemerintah Desa dan Ismail, warga yang selama ini disebut memiliki peran besar dalam operasional Pamsimas.
“Apakah ada kesepakatan resmi antara pemerintah desa dan Pak Ismail? Berapa besar modal yang telah beliau keluarkan? Dan bagaimana bentuk pemeliharaan yang dilakukan selama ini?” tanyanya dalam rapat.
Berdasarkan keterangan yang terungkap, Ismail diketahui telah mengeluarkan dana pribadi lebih dari Rp10 juta untuk membantu operasional Pamsimas. Namun, belakangan dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan program tersebut.
Perwakilan GISK Bulukumba menilai kontribusi Ismail lahir dari kepeduliannya terhadap kebutuhan masyarakat akan air bersih, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, GISK mengusulkan agar Ismail tetap dilibatkan dalam pengelolaan, bahkan dapat ditempatkan sebagai penasihat apabila diperlukan.
Selain itu, GISK juga menyoroti legalitas kepengurusan Pamsimas yang saat ini aktif. Menurutnya, perlu dilakukan pembentukan pengurus baru secara resmi apabila terbukti pengurus yang ada tidak terbentuk melalui mekanisme yang sah.
“Harus ada kejelasan dasar hukum pengurus yang aktif saat ini. Jika memang tidak melalui pembentukan resmi, maka perlu dilakukan penataan kembali,” ujarnya.
GISK juga meminta Inspektorat meningkatkan pengawasan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset program.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bulukumba, Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa pembangunan Pamsimas Desa Caramming dibiayai melalui anggaran sebesar Rp400 juta. Setelah pembangunan selesai, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat melalui Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KPSPAMS).
“Kami dari dinas teknis hanya mengusulkan dan mengawasi pelaksanaan program. Setelah serah terima, pengelolaan menjadi tanggung jawab masyarakat melalui KPSPAMS,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah desa lain telah berhasil mengelola Pamsimas secara mandiri dan berkelanjutan, sehingga Desa Caramming diharapkan dapat mencontoh pola pengelolaan yang telah berjalan baik.
Sementara itu, Kepala Desa Caramming, Andi Kamaruddin, mengungkapkan bahwa persoalan pengurus lama menjadi salah satu hambatan utama dalam penyelesaian masalah. Menurutnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus sebelumnya hingga kini belum disampaikan secara tuntas.
“Tidak bisa serta-merta membentuk pengurus baru jika pengurus lama belum menyelesaikan pertanggungjawabannya. Banyak masyarakat yang meminta kejelasan terkait pengelolaan sebelumnya,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa layanan air bersih sempat terhenti selama kurang lebih enam bulan sejak Desember lalu, kondisi yang memicu banyak keluhan dari masyarakat.
Dari pihak Inspektorat disampaikan bahwa investigasi khusus hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat. Meski demikian, Inspektorat menegaskan tetap menjalankan fungsi pengawasan rutin terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPRD Bulukumba, H. Syarifuddin, mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan mencari solusi bersama demi menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
“Jangan lagi saling menyalahkan. Duduk bersama antara pengurus lama, pengurus baru, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait adalah langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
RDP tersebut berhasil mengerucutkan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat. Salah satu poin utama yang mengemuka adalah pentingnya penataan kelembagaan dan tata kelola Pamsimas yang transparan, akuntabel, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Komisi III DPRD Bulukumba berharap seluruh pihak dapat segera membangun kesepahaman untuk memulihkan pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan operasional Pamsimas demi memenuhi kebutuhan warga Desa Caramming di masa mendatang.












