SimpulNusantara.com_Bulukumba, – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba melaksanakan penyembelihan hewan DAM Jamaah Haji Indonesia asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M di Balai Ternak Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kamis, 11 Juni 2026.
Sebanyak 129 ekor kambing disembelih sebagai hewan DAM dari 129 jamaah haji asal Bulukumba.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Bulukumba Dr. Abdul Hakim Bohari, dan para pimpinan Baznas.
Sekda Muh Ali Saleng menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Bulukumba atas kepercayaan yang diberikan untuk mengelola dan mendistribusikan daging DAM jamaah haji asal Bulukumba.
Sekda berharap amanah tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.
Dikatakan bahwa penyembelihan hewan DAM tidak hanya menjadi bagian dari penyempurnaan ibadah haji, tetapi juga merupakan wujud kepedulian sosial yang menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Sebanyak 129 ekor kambing yang disembelih selanjutnya akan didistribusikan kepada sejumlah panti asuhan dan pondok pesantren di Kabupaten Bulukumba.
Penyaluran daging DAM tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para santri dan anak-anak panti asuhan sekaligus menjadi berkah bagi para jamaah haji yang menunaikan kewajibannya.
“Kegiatan ini menjadi contoh bagaimana ibadah dapat menghadirkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain membantu kelompok penerima manfaat, pelaksanaan penyembelihan di Balai Ternak Samaturue turut mendukung pengembangan sektor peternakan lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan.
Melalui sinergi yang baik antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat, diharapkan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat dari berbagai program pemberdayaan dan kepedulian sosial.
Untuk diketahui hewan DAM adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk denda (fidyah) atau kewajiban tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah akibat kondisi atau pelanggaran tertentu yang diatur dalam syariat Islam.
Kata “dam” (دم) dalam bahasa Arab berarti darah, yang dalam konteks haji merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk tebusan atau penyempurna ibadah.
Dahulu DAM umumnya dilaksanakan di Tanah Suci. Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi membuka skema tertentu yang memungkinkan nilai DAM dikelola dan manfaat dagingnya disalurkan melalui negara asal jamaah, termasuk Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu BAZNAS mendapat amanah untuk mengelola dan mendistribusikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.(*)












