SimpulNusantara.com_Bulukumba, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba pada Senin (8/6/2026), dengan melibatkan anggota Pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta tim penyusun RTRW.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi Ranperda RTRW sebagai dokumen strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Berbagai aspek tata ruang, mulai dari peruntukan kawasan, pengembangan wilayah, hingga sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi menjadi perhatian dalam rapat tersebut.
Dr. Supriadi. S.P. M.Si menegaskan pentingnya pembahasan yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Bulukumba sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan yang berkelanjutan, DPRD berharap Ranperda RTRW Kabupaten Bulukumba Tahun 2025–2045 dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Rapat pembahasan akan terus dilanjutkan hingga seluruh materi Ranperda selesai dibahas sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.












