Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Polres Bulukumba Gelar Sosialisasi Korwas PPNS

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi penegakan hukum antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian, dan Kejaksaan, Polres Bulukumba menggelar kegiatan Sosialisasi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di Ruang Gelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari berbagai instansi di Kabupaten Bulukumba, di antaranya PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PPNS Dinas Perikanan, PPNS Dinas Pertanian, PPNS Dinas Perhubungan, PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid. Dalam sambutannya, ia menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Korwas PPNS sebagai upaya meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan sinergi antara PPNS, Polri, dan Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam penanganan perkara tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penyidikan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai prosedur,” ujar AKP Andi Imran Hamid.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba, IPDA Irfan Mulia Prasetya, S.Tr.K., M.H. Dalam paparannya, ia menjelaskan pola koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam penanganan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dijelaskan bahwa PPNS wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sejak tahap penyelidikan. Hal tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) yang diemban Polri sebagai penyidik utama dalam setiap penanganan perkara tindak pidana yang menjadi kewenangan PPNS pada bidang masing-masing.

Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, Ahmad Jafar, S.H., selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), memaparkan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik diwajibkan melakukan koordinasi dengan penuntut umum sejak awal proses penanganan perkara tindak pidana tertentu guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum.

Setelah penyampaian materi oleh kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para penyidik PPNS dari berbagai instansi diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, saran, serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan tugas penyidikan pada bidang masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menegaskan bahwa tugas utama PPNS adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana khusus yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang tertentu, seperti lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, pertanian, perhubungan, pajak, maupun peraturan daerah lainnya.

Menurutnya, keberadaan PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum di daerah sehingga diperlukan koordinasi yang kuat dengan Polri dan Kejaksaan agar setiap proses penanganan perkara dapat berjalan optimal.

Melalui forum diskusi tersebut, berbagai masukan, saran, serta kendala yang disampaikan peserta berhasil dihimpun sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Hasil diskusi Korwas PPNS Kabupaten Bulukumba selanjutnya akan dibuat dalam bentuk laporan dan diajukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas PPNS di Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan penuh antusiasme peserta, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, terintegrasi, dan berkeadilan di Kabupaten Bulukumba.