Ragam  

Terbongkar! PT Fastrata Buana Akui Aturan PHK Tak Pernah Disosialisasikan ke Karyawan

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Perselisihan antara perusahaan distributor PT Fastrata Buana dengan sejumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Bulukumba terus bergulir.

Dalam mediasi ketiga yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Bulukumba, Gedung Ammatoa, baru-baru ini, pihak perusahaan mengakui bahwa Peraturan Perusahaan (PP) belum pernah disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

Pengakuan tersebut disampaikan perwakilan perusahaan, Sunarty, saat mediator meminta bukti sosialisasi PP sebagaimana permintaan pada mediasi sebelumnya. Namun hingga mediasi berlangsung, perusahaan disebut tidak dapat menunjukkan bukti bahwa aturan tersebut pernah disampaikan kepada karyawan.

Salah satu pekerja, Fauzi Risal, mengaku selama kurang lebih tujuh tahun bekerja dirinya tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait Peraturan Perusahaan yang dijadikan dasar PHK.

“Pernah ada sosialisasi, tapi bukan soal itu,” ujarnya.

Fauzi juga menyebut dalam mediasi terbaru perusahaan masih bertahan pada keputusan tidak membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK. Padahal, menurut hasil pembahasan mediator, aturan perusahaan yang tidak pernah disosialisasikan dinilai tidak dapat diberlakukan terhadap pekerja.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bulukumba, Abd. Gafur, SE., MM., menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam Peraturan Perusahaan yang belum pernah disosialisasikan tidak dapat diterapkan dalam objek perselisihan tersebut.

“Dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah memang diatur bahwa pengusaha dapat melakukan PHK langsung jika pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak. Tetapi jenis pelanggaran mendesak itu wajib ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan,” jelasnya.

Ia menerangkan, apabila perusahaan menemukan pekerja melakukan pelanggaran yang dianggap mendesak berdasarkan PP yang telah dibuat, tetapi PP tersebut belum pernah disosialisasikan, maka perusahaan tidak dapat langsung melakukan PHK.

“Pengusaha harus memperlakukannya sebagai pelanggaran biasa dengan pemberian sanksi secara bertahap,” katanya.

Menurut Abd. Gafur, ketentuan mengenai kewajiban sosialisasi Peraturan Perusahaan diatur dalam Pasal 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut tetap mengedepankan asas keadilan dan menghindari munculnya pengangguran baru akibat PHK.

“Kalau harapan saya, perusahaan mempekerjakan kembali para pekerja dengan memberikan sanksi lainnya, bukan PHK. Karena pemerintah tentu mengupayakan agar tidak terjadi PHK yang berpotensi menimbulkan pengangguran baru,” ujarnya.

Namun demikian, ia menambahkan apabila kedua pihak tetap memilih jalan PHK, maka kompensasi terhadap pekerja harus mempertimbangkan masa pengabdian dan rasa keadilan sebagai solusi bersama.

“Dalam penanganan mediasi kami harus melihat konteks keseluruhan kasus tersebut. Penyelesaiannya tetap berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” pungkasnya.

Editor: Admin