Komisi II DPRD Bulukumba Tindak Lanjuti Aduan Mantan TKA dalam RDP

SimpulNusantara.com_Bulukumba, DPRD Kabupaten Bulukumba melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan seorang mantan tenaga kerja yang pernah bekerja di Sandakan, Malaysia. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Jumat (8/5/2026).

RDP dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan Jumadi yang meminta difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi ke DPR RI terkait tuntutan ganti rugi atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya saat masih bekerja di luar negeri.

Rapat dipimpin oleh Kaspul BJ dan dihadiri Fahidin HDK bersama anggota Komisi II lainnya. Turut hadir pula Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bulukumba, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam forum tersebut, Kaspul BJ menegaskan bahwa DPRD menerima dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan Jumadi. Menurutnya, Komisi II akan berupaya menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.

“Kami menerima dan mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan saudara Jumadi. Komisi II DPRD tentu akan berupaya memfasilitasi aspirasi ini, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara tepat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum dan hak-hak tenaga kerja.

“Persoalan yang dialami warga kita di luar negeri tentu perlu mendapat perhatian bersama. Kami berharap ada solusi yang bisa ditempuh melalui jalur hukum maupun fasilitasi ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Melalui RDP tersebut, DPRD Bulukumba diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya warga yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di luar negeri.**