SimpulNusantara.com_Bulukumba, Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kajang berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kajang.
Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muhammad Usman bersama Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BA (17) dan MA (14), yang merupakan warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada Rabu malam (29/4/2026) tanpa perlawanan.
Adapun korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial AR (26), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 00.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max warna biru milik korban di kolong rumah kebun di Kecamatan Herlang oleh warga bersama personel Polsek Kajang pada Rabu siang (29/4/2026).
“Berdasarkan temuan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kajang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (30/4/2026).
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang terparkir di bawah kolong rumah korban.
“BA mengakui melakukan pencurian, sementara MA membantu dengan cara mengendarai motor hasil curian dengan metode didorong (stut) dari TKP Desa Bontobaji Kajang, menuju salah satu kebun di Kecamatan Herlang,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, kedua pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba. Mengingat keduanya masih berstatus anak, proses penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












