SimpulNusantara.com_Bulukumba, Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait belum terakomodirnya penganggaran upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (12/1/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Bulukumba tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, H. Syamsir Paro, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Astatia Tajuddin, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Hj. Hawatia, H. Rijal, dr. Sabriadi, dan Fuad Arafah.
Rapat turut menghadirkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Kesehatan, DP2KBP3A, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bagian Hukum Setda, serta Ketua Forum Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, sejumlah Kepala Puskesmas juga hadir, di antaranya dari Puskesmas Caile, Bonto Bangun, Ujung Loe, Borong Rappoa, Karassing, Batang, dan Bonto Bahari.
Agenda utama rapat membahas persoalan penganggaran upah bagi 615 PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 21 Puskesmas se-Kabupaten Bulukumba, 53 PPKBD (Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa) di bawah naungan DP2KBP3A, serta 538 tenaga medis yang belum terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Dalam pengantarnya, Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, menekankan pentingnya kejelasan perjanjian kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan instansi terkait. Ia menilai, ketiadaan anggaran honor atau upah harus disikapi dengan perjanjian kerja yang jelas, yang mengatur hak dan kewajiban para pekerja serta menjamin kepastian kompensasi sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Ia juga meminta penjelasan dan masukan dari BKPSDM terkait kondisi PPPK Paruh Waktu, khususnya dalam memastikan pemenuhan hak-hak mereka.
“Diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi atas tantangan yang dihadapi oleh PPPK Paruh Waktu, terutama di sektor kesehatan,” ujarnya.
Sekretaris BKPSDM Bulukumba, Irfan, menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 serta Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan BKPSDM telah menuntaskan seluruh tahapan administrasi hingga penerbitan pertimbangan teknis (pertek) dan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan total 4.626 orang.
“Terkait penggajian, itu berada di luar kewenangan BKPSDM. Persoalan tersebut menjadi ranah pemerintah daerah. Secara prinsip, kami telah mengantarkan teman-teman honorer sampai mendapatkan pertek dan SK,” jelas Irfan.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bulukumba, Darwis, menyampaikan bahwa penganggaran pegawai non-ASN dalam APBD 2026 mengacu pada struktur APBD 2025. Ia menyebut PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji pada 2025 belum dapat diakomodir dalam anggaran 2026.
“Struktur anggaran 2026 mengacu pada 2025. Seluruh pegawai non-ASN yang memiliki gaji di 2025 masuk dalam anggaran 2026. Untuk PPPK Paruh Waktu yang tidak memiliki gaji di 2025, mohon maaf belum bisa kami akomodir, terlebih dengan adanya pengurangan anggaran sebesar Rp278 miliar,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Rijal, menilai persoalan ini seharusnya telah menjadi perhatian sebelum penetapan APBD 2026. Ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu telah menyelesaikan proses pemberkasan jauh sebelum pembahasan anggaran dilakukan.
Sebagai kesimpulan rapat, Komisi IV DPRD Bulukumba mendorong Pemerintah Daerah melalui OPD terkait untuk segera merumuskan formulasi kebijakan yang adil dan solutif guna pemenuhan hak PPPK Paruh Waktu, PPKBD yang belum terakomodir, serta tenaga medis yang belum tercover dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.(**)












