Berita  

Pansus II DPRD Bulukumba Bahas Lanjutan Ranperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

SimpulNusantara.com_Bulukumba, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba kembali menggelar rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Jumat (31/10/2025).

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II, H. Muhdar Reha, serta dihadiri oleh anggota Pansus, H. Musa Lirpa dan H. Muhammad Thamrin. Turut hadir pula perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pansus II bersama OPD dan Bagian Hukum Setda membahas lebih dalam substansi Ranperda yang bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya, inovasi, dan produk intelektual masyarakat Bulukumba.

 

Ketua Pansus II, H. Muhdar Reha, menjelaskan bahwa pembahasan ini menjadi langkah penting dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus memastikan adanya fasilitas dan regulasi yang mendukung pelaksanaannya di daerah.

 

“Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal pengakuan atas karya, tapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat. Kami berharap Ranperda ini nantinya bisa memberikan manfaat nyata bagi para pelaku usaha kreatif di Bulukumba,” ujarnya.

 

Melalui rapat lanjutan ini, Pansus II DPRD Bulukumba berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Ranperda tersebut agar segera dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kemajuan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Bulukumba.