SimpulNusantara.com_BULUKUMBA, Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kabupaten Bulukumba melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman, Senin (13/10/2025). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Bulukumba.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus 4, Ir. Andi Erlina Halmin (PKB), didampingi Wakil Ketua Pansus Andi Usdar (Gerindra). Turut hadir Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK (PKB), serta sejumlah anggota Pansus 4 lainnya, yakni Fatinah Qauliyah (PPP), H. Safiuddin (PKS), dan Andi Narni Nurintan (NasDem).
Ranperda yang dibahas merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, serta utilitas di kawasan perumahan dan pemukiman. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin pemanfaatan fasilitas umum secara optimal bagi masyarakat.
Ketua Pansus 4, Ir. Andi Erlina Halmin, menegaskan pentingnya pembahasan Ranperda ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemukiman di Bulukumba.
“Kita ingin Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan fasilitas umum di setiap kawasan perumahan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga meminta masukan teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperkaya substansi regulasi, khususnya terkait mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.












