Band Kotak Menang di Pengadilan, Formasi Cella, Tantri, dan Chua Resmi Sah Secara Hukum

SimpulNusantara.com_Yogyakarta, Tiga personel utama Band Kotak, yakni Cella, Tantri, dan Chua, akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan nama dan formasi band mereka. Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh pihak penggugat dalam sengketa kepemilikan band tersebut.

 

Putusan tersebut sekaligus memperkuat keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn. Dalam putusannya pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan terhadap Cella tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan.

 

Adapun gugatan perdata tersebut pertama kali diajukan oleh tiga pihak, yaitu PT, PA, dan JA, pada 15 November 2024. Pokok sengketa yang dipersoalkan adalah mengenai legalitas dan pendirian band Kotak.

Setelah permohonan mereka ditolak oleh PN Sleman, pihak penggugat melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding. Namun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025 kembali menolak upaya tersebut dan menguatkan keputusan sebelumnya, menegaskan bahwa formasi band Kotak yang sekarang sah secara hukum.

Kabar kemenangan ini dibagikan langsung oleh gitaris Mario Marcella atau yang dikenal dengan nama Cella melalui akun Threads resminya pada Jumat, 16 Mei 2025.

“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella dalam unggahannya.

Ia juga menegaskan bahwa formasi resmi Band Kotak tetap seperti sediakala, yaitu dirinya bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).

“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami: Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” lanjutnya.

Dengan putusan ini, konflik internal yang sempat menjadi perbincangan di kalangan penggemar akhirnya menemui titik terang. Band Kotak kini dapat kembali melanjutkan kariernya tanpa bayang-bayang sengketa hukum, dengan formasi yang sah dan diakui secara legal.***