SimpulNusantara.com_BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba. Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 11 April 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan 37 saset sabu siap edar beserta dua orang pria yang diduga sebagai pengedar.
Kedua tersangka berinisial MA alias A (21), warga Lingkungan Jawi-Jawi, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, dan HG alias H (28), warga BTN Sam-Sam, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa keduanya sedang menguasai narkotika jenis sabu. Tim pun segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di Lingkungan Jawi-Jawi,” ujar AKP Syamsuddin, Senin (14/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 37 saset sabu yang telah dikemas dalam plastik bening, serta sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua unit timbangan digital (skil), satu plastik klip kosong, tiga unit handphone, dan dua unit sepeda motor.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bulukumba dengan menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi, dan metode tempel sebagai cara distribusinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Barang bukti sabu seberat 5,3214 gram telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk uji laboratorium, dan hasilnya dinyatakan positif mengandung sabu,” tutup AKP Syamsuddin.












