SimpulNusantara.com_Bulukumba, DPRD Kabupaten Bulukumba membahas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat di Ruang Rapat Ketua DPRD Bulukumba, Rabu (19/8/2026).
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, memimpin langsung jalannya rapat didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahruni Haris. Hadir pula pimpinan Komisi II DPRD serta sejumlah ketua dan perwakilan fraksi, di antaranya Andi Narni Nurintan dari Fraksi NasDem, Samsir dari Fraksi PKB, H. Safiuddin dari Fraksi PKS, dan Jusman dari Fraksi Golkar.
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, bersama Sekretaris Daerah, Kepala BPN Bulukumba, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, serta perwakilan PT Lonsum Balombassie.
Dalam rapat, DPRD bersama pemerintah daerah dan pihak terkait membahas sejumlah hal menyangkut pelaksanaan ketentuan HGU PT Lonsum, termasuk langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk menindaklanjuti aspirasi dan persoalan yang berkembang di masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan pelaksanaan ketentuan HGU berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan ketentuan HGU PT Lonsum berjalan sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fahidin.
Menurutnya, DPRD tidak ingin mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, hasil pembahasan akan ditindaklanjuti melalui konsultasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami sepakat untuk melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. Konsultasi ini penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan HGU sekaligus menjadi dasar bagi kita dalam menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Fahidin menambahkan, konsultasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai aspek hukum dan teknis pelaksanaan HGU PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba.
“Kami berharap hasil konsultasi nantinya memberikan kejelasan dan solusi atas persoalan yang ada. Yang terpenting, seluruh langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil rapat, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bulukumba akan melakukan konsultasi lebih lanjut kepada Kementerian ATR/BPN. Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah tindak lanjut terkait pelaksanaan ketentuan HGU PT Lonsum di Kabupaten Bulukumba.












