SimpulNusantara.com_Bulukumba, Komisi IV DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemanfaatan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat Komisi IV DPRD, Rabu (15/7/2026). Rapat tersebut menitikberatkan pada pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis, transparansi pengelolaan anggaran, serta pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, didampingi anggota Komisi IV, Nurlina, Fuad Arafah, dr. Sabriadi, dan H. Muhammad Thamrin. Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Andi Buyung Saputra, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Anugrah, serta sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Andi Buyung Saputra, menjelaskan bahwa sejak 2025 pemerintah pusat mengubah skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan menjadi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurutnya, perubahan tidak hanya terjadi pada nama program, tetapi juga pada mekanisme pelaksanaan yang kini menggunakan sistem swakelola, menggantikan sistem kontraktual.
“Metode pelaksanaannya juga berubah dari sistem kontraktual menjadi swakelola. Kebijakan ini diterapkan untuk melibatkan langsung unsur satuan pendidikan sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekitar sekolah,” jelas Andi Buyung.
Ia menegaskan seluruh pelaksanaan revitalisasi harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku. Potensi persoalan, termasuk konflik kewenangan antara kepala sekolah dan pelaksana kegiatan, harus diantisipasi melalui koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan.
Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengusulkan 160 sekolah sebagai calon penerima program revitalisasi. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat telah menetapkan penerima bantuan yang terdiri atas enam sekolah dasar dengan total anggaran Rp6,59 miliar, sejumlah SMP dengan anggaran Rp3,54 miliar, serta dua satuan PAUD dengan total anggaran Rp577,7 juta. Selain itu, masih terdapat delapan sekolah yang menunggu Surat Keputusan (SK) dari pemerintah pusat sehingga total penerima diproyeksikan mencapai 34 satuan pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Syamsir Paro, mengingatkan agar seluruh kendala yang muncul selama pelaksanaan program segera dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan maupun pihak terkait.
“Program revitalisasi ini rentan terhadap konflik kepentingan. Karena itu, semua pihak harus berpedoman pada aturan yang berlaku dan mengedepankan transparansi. Tujuan utama program ini adalah memperbaiki sarana pendidikan sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan pekerjaan tidak melibatkan keluarga dekat pengelola kegiatan guna menghindari konflik kepentingan dan potensi persoalan hukum. Pelibatan tenaga kerja maupun sumber daya lokal, kata dia, tetap harus mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Anugrah, menjelaskan proses verifikasi dan validasi telah berlangsung sejak Februari hingga April 2026. Saat ini dana revitalisasi untuk sekolah dasar telah masuk ke rekening masing-masing satuan pendidikan dan satu sekolah telah memulai pekerjaan. Sementara itu, lima SMP telah siap melaksanakan kegiatan dan tinggal menunggu bimbingan teknis untuk penetapan pagu kegiatan.
Dalam forum tersebut, sejumlah kepala sekolah turut menyampaikan kondisi di lapangan. Kepala SD Negeri 97 Sampeang mengapresiasi bantuan revitalisasi yang diterima sekolahnya, meliputi rehabilitasi enam ruang kelas, pembangunan laboratorium, dan pembangunan pagar sekolah yang dinilai sangat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Dinas Pendidikan juga menjelaskan bahwa besaran bantuan revitalisasi dapat mencapai maksimal Rp2 miliar untuk setiap sekolah dan Rp1 miliar bagi satuan PAUD/TK, dengan nilai bantuan disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi kondisi riil di lapangan. Seluruh pekerjaan diwajibkan menggunakan material yang memenuhi spesifikasi teknis sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa status calon penerima bantuan tidak bersifat mutlak. Apabila hasil verifikasi menunjukkan kondisi yang tidak sesuai dengan data usulan, pemerintah daerah dapat mengajukan penggantian kepada kementerian dengan sekolah lain yang lebih layak menerima bantuan.
Anggota Komisi IV DPRD Bulukumba, H. Muhammad Thamrin dan dr. Sabriadi, turut mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam mengelola dana revitalisasi. Mereka menilai pengawasan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat terhadap program tersebut akan sangat tinggi sehingga seluruh proses harus berjalan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Menutup rapat, H. Syamsir Paro mengajak seluruh pihak mengedepankan nilai-nilai budaya lokal seperti sipakatau dan sipakalebbi dalam menyukseskan program revitalisasi.
“Budayakan koordinasi, saling menghargai, dan mengikuti arahan Dinas Pendidikan. Dengan kerja sama yang baik, program revitalisasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Bulukumba,” pungkasnya.












