Berita  

Vonis Lepas Mantan Pj Desa Pattallassang di Kasus Dana Desa, Kuasa Hukum Sebut Keadilan Telah Ditegakkan

SimpulNusantara.com_Bantaeng, Polemik penetapan tersangka terhadap Andi Zaenal selaku mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa akhirnya menemui titik terang setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis, 7 Mei 2026.

Sebelumnya, Andi Zaenal didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantaeng meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp635.852.003. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita. Jika nilai harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Namun dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Mudjono S.H. Pengadilan Tipikor Makassar, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan Dana Desa dalam pelaksanaan program Desa Pattallassang.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) KUHAP. Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Wiskawandi, S.H., menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada majelis hakim. Hari ini kita diperlihatkan bahwa keadilan benar adanya. Dari awal kami menilai kasus ini memiliki banyak kejanggalan, karena terdakwa ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya hasil audit pemeriksaan terhadap pelaksanaan program Dana Desa. Padahal program tersebut masih berjalan pada tahun anggaran yang sama,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengadukan perkara tersebut kepada Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, S.H., M.H., guna meminta perlindungan hukum dan perhatian terhadap proses penanganan kasus.

Kasus ini bermula setelah Andi Zaenal menerima surat keputusan sebagai Pj Kepala Desa Pattallassang. Tidak lama berselang, ia dipanggil aparat penegak hukum pada Juni 2025 dan diperiksa sebagai saksi pada 8 Juli 2025.

Namun, hanya dalam waktu sepekan, tepatnya pada 15 Juli 2025, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Pihak terdakwa menilai proses tersebut janggal lantaran dilakukan sebelum adanya hasil audit resmi dari lembaga berwenang. Selain itu, Andi Zaenal juga mengaku mendapat tekanan selama proses penyidikan.

Ia menyebut sempat diminta mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan serta diminta mengembalikan sejumlah dana, namun ia menolak karena merasa tidak bersalah.

“Saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi kepada teman-teman ASN maupun aparat desa. Semoga ini menjadi pembelajaran dan pertimbangan ke depan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan yang dapat merugikan pihak tertentu,” tuturnya.

Editor: Admin