SimpulNusantara.com_BULUKUMBA, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Syahruni Haris, menegaskan bahwa DPRD Bulukumba tidak pernah menutup ruang penyampaian aspirasi masyarakat. Ia menyayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan di ruang sidang paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Bulukumba karena dinilai dilakukan pada momentum yang tidak tepat dan menimbulkan kegaduhan.
Syahruni yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Bulukumba menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan seluruh undangan atas insiden tersebut.
“Atas nama pimpinan DPRD, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bulukumba dan seluruh undangan atas kegaduhan yang terjadi pada saat sidang paripurna,” ujar Syahruni kepada wartawan, Jumat (06/02/2026).
Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan DPRD Bulukumba termasuk salah satu lembaga legislatif yang paling terbuka dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi publik.
“Saluran aspirasi di DPRD Bulukumba tidak pernah ditutup. Kami sangat terbuka dan selalu memberikan atensi terhadap aspirasi masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Menurut Syahruni, persoalan utama dari aksi tersebut bukan pada substansi tuntutan, melainkan pada cara dan waktu penyampaiannya. Ia menilai penggunaan momentum sidang paripurna resmi daerah berpotensi menimbulkan kesan sensasional.
“Kalau DPRD alergi terhadap kritik dan tertutup terhadap aspirasi, mungkin sensasional itu diperlukan. Tapi ini yang tersumbat apa? DPRD sangat terbuka,” ujarnya.
Terkait tuntutan aksi yang menyinggung rencana Kawasan Industri dan pembangunan petrokimia, Syahruni menilai informasi yang digunakan para demonstran tidak memperhatikan perkembangan terbaru di DPRD.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Bulukumba telah membahas isu tersebut secara serius dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk mengambil langkah-langkah antisipasi dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Jangan dikira hanya mereka yang berpikir soal kawasan industri. Di DPRD kami sudah bergelut, berpendapat, dan berpikir soal itu. Pansus yang dibentuk sudah menuntaskan,” tegasnya.
Syahruni menekankan bahwa hingga saat ini belum ada rencana konkret pembangunan industri petrokimia. Menurutnya, RTRW sebagai dasar penetapan zonasi kawasan saja belum disahkan, sehingga proses perizinan tidak mungkin berjalan.
“RTRW-nya saja belum selesai, bagaimana mau keluar izin? Tidak mungkin ada industri berdiri di luar kawasan industri. Pasti tidak akan keluar izinnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perizinan industri strategis seperti petrokimia tidak bersifat tunggal dan tidak hanya berada di tangan pemerintah daerah.
“Kalau itu program strategis nasional, izinnya berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian terkait di tingkat pusat. Jadi ini tidak berdiri sendiri,” katanya lagi.
Syahruni menilai isu pembangunan petrokimia yang kembali mencuat saat ini bersifat prematur, karena belum ada izin maupun wacana resmi yang sedang berjalan.
“Ini sangat prematur. Izin saja belum ada, wacananya pun tidak ada. Pernah diwacanakan beberapa tahun lalu, tapi kemudian hilang,” ujarnya.
Selain menanggapi substansi aksi, Syahruni juga menyoroti isu dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang mencuat setelah sidang paripurna. Ia menegaskan bahwa selama kegiatan berlangsung tidak ada upaya pembatasan terhadap kerja pers.
“Tidak ada jurnalis yang dihalangi meliput. Bahkan pengamanan sidang paripurna saat itu tergolong longgar,” bebernya.
Ia menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang terjadi di ruang digital.
“Kami mendukung kepolisian untuk mengusut siapa yang melakukan intimidasi tersebut. Apalagi yang terjadi di ranah daring dan belum jelas apakah dilakukan oleh akun asli atau akun palsu,” tegas Syahruni.
Di akhir pernyataannya, Syahruni mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan mengedepankan dialog berbasis data dalam menyikapi isu-isu pembangunan di Kabupaten Bulukumba. (*)












