SimpulNusantara.com_Bulukumba, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Bulukumba Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Kamis (8/1/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba. Dari unsur Sekretariat DPRD, turut hadir Sekretaris DPRD Bulukumba Dr. Asnarti Said Culla, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Andi Ayu Cahyani, serta staf pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bulukumba.
Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai isu, perbedaan pandangan, serta potensi permasalahan yang terdapat dalam Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.
Melalui rapat tersebut, setiap ketentuan dalam peraturan dikaji secara cermat guna memastikan kejelasan substansi, ketepatan redaksional, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan dan pandangan dari para anggota DPRD menjadi bagian penting dalam penyusunan DIM sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Secara umum, rapat penyusunan DIM merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses legislasi daerah. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat, mudah dipahami, serta mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara efektif dan akuntabel.
Andi Usdar, dari Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib merupakan langkah penting dalam memperkuat kinerja dan marwah lembaga DPRD.
Menurutnya, evaluasi tata tertib perlu dilakukan secara komprehensif agar aturan internal DPRD benar-benar mampu menjawab kebutuhan kelembagaan serta mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang anggota DPRD secara optimal.
“Penyusunan DIM ini menjadi ruang bagi seluruh anggota DPRD untuk memberikan masukan konstruktif. Harapannya, tata tertib yang disempurnakan nantinya lebih efektif, jelas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi Usdar.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kesamaan persepsi antaranggota DPRD dalam proses pembahasan, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD.












