SimpulNusantara.com_BULUKUMBA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Bulukumba terhadap pandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa pemerintah daerah, sekaligus jawaban DPRD atas catatan Bupati mengenai Ranperda inisiatif, Rabu (24/9/2025).
Bupati Bulukumba, H.A. Muhtar Ali Yusuf, dalam penyampaiannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam penguatan regulasi, khususnya pada dua Ranperda prakarsa eksekutif. Pertama, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM Tirta Darma menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Menurutnya, perubahan status hukum PDAM menjadi Perumda merupakan amanat Undang-Undang untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan tata kelola, memperluas cakupan layanan air bersih, serta memperkuat struktur permodalan.
Ranperda ini juga mengatur modal dasar Rp 30 miliar, tata kelola direksi, pengawasan, audit aset, hingga peningkatan kapasitas SDM. “Harapannya, manajemen perusahaan bisa berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati.
Kedua, Ranperda Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Bupati menekankan pentingnya regulasi ini agar setiap pengembang menyerahkan prasarana permukiman, seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, listrik, ruang terbuka hijau, hingga PJU untuk dikelola pemerintah daerah. Ranperda juga mengatur batas waktu penyerahan, mekanisme pengambilalihan, pembentukan Tim Verifikasi, serta opsi pembiayaan bersama agar tidak membebani APBD.
“Pemerintah daerah sejalan dengan pandangan seluruh fraksi DPRD. Masukan yang telah diberikan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus),” tambahnya.
Sementara itu, DPRD Bulukumba melalui H. Saifuddin dari Fraksi PKS menyampaikan jawaban atas catatan Bupati terkait dua Ranperda inisiatif. Pertama, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. DPRD menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi payung hukum penyusunan dokumen RISPKP dan FIRLI sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2024. Selain itu, Ranperda memuat mekanisme pengawasan, sanksi administratif hingga pidana, integrasi layanan darurat, serta pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Kedua, Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). DPRD memastikan regulasi ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan daerah. Ranperda akan mengatur penyediaan zona kreatif, pembentukan Forum Komunikasi KI, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. “Regulasi ini diharapkan mendorong penguatan ekonomi kreatif dan daya saing daerah,” tegas DPRD dalam jawabannya.
Menutup paripurna, DPRD dan pemerintah daerah sepakat melanjutkan pembahasan dua Ranperda prakarsa eksekutif dan dua Ranperda inisiatif legislatif di tingkat Pansus, dengan harapan menghasilkan peraturan yang aplikatif, transparan, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bulukumba.












