SimpulNusantara.com_BULUKUMBA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026, Senin (22/9/2025).
Rapat paripurna ini dihadiri Ketua dan anggota DPRD Bulukumba, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Sekretaris Daerah, Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Andi Muhtar Ali Yusuf Bupati Bulukumba menegaskan bahwa KUA merupakan kebijakan keuangan yang disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar penyusunan APBD. Penyusunan KUA-PPAS 2026, kata Bupati, telah sesuai amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RKPD Tahun 2026 menitikberatkan pada penguatan fondasi transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola untuk meningkatkan daya saing daerah secara berkelanjutan,” ujar Andi Utta.
Tema pembangunan tahun 2026 ditetapkan sebagai “Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan melalui Penguatan Ketahanan Daerah yang Berdaya Saing.”
Adapun enam prioritas pembangunan Kabupaten Bulukumba tahun 2026 yaitu:
1. Peningkatan akses dan kualitas kesehatan serta pendidikan, pelestarian kearifan lokal, dan penguatan nilai keagamaan.
2. Peningkatan produktivitas unggulan daerah.
3. Hilirisasi perikanan untuk ketahanan pangan berbasis ekonomi biru.
4. Pengembangan ekonomi desa berbasis potensi lokal dan penguatan peran BUMDes.
5. Transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
6. Peningkatan infrastruktur unggul dan perencanaan wilayah terintegrasi berketahanan iklim.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2026, rencana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,64 triliun, yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah Rp295,84 miliar
Pendapatan Transfer Rp1,34 triliun
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp288 juta
Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,64 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Selain menyerahkan rancangan KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD, yakni:
1. Ranperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Darma.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bulukumba juga mengajukan dua Ranperda inisiatif, masing-masing:
1. Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran.
2. Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
H. Saifuddin dari Fraksi PKS yang membacakan penjelasan Ranperda inisiatif menegaskan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat, baik dalam perlindungan dari kebakaran maupun penguatan hak kekayaan intelektual masyarakat Bulukumba.
Melalui rapat paripurna ini, pemerintah daerah dan DPRD menegaskan komitmennya dalam menyusun regulasi dan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan rakyat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba.












